Dishub Kediri Minta Warga Laporkan Truk ODOL yang Membahayakan Pengguna Jalan

Dishub Kediri Minta Warga Laporkan Truk ODOL yang Membahayakan Pengguna Jalan
Saat petugas gabungan razia truk odol (bakti)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap truk over dimension over loading (ODOL) yang masih beroperasi dengan muatan berlebih. Kendaraan angkutan tebu tersebut dinilai kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selama ini, truk gandeng bermuatan tebu yang melebihi kapasitas sering menimbulkan berbagai gangguan di jalan raya. Muatan yang terlalu tinggi kerap menyangkut kabel hingga putus, bahkan menyebabkan ranting pohon patah dan jatuh ke badan jalan sehingga membahayakan pengendara di belakangnya.

Kepala Dishub Kabupaten Kediri, Nizam Subekti, mengatakan pihaknya selama ini telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kediri untuk melakukan penindakan melalui tilang terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Namun, masih banyak sopir yang kembali mengangkut muatan berlebih saat pengawasan petugas berkurang.

Baca juga :Β Dispertabun Kabupaten Kediri Kerahkan PPL Pantau Lahan Padi Rawan Fuso

Menurut Nizam, pengawasan terhadap truk pengangkut tebu akan terus diperketat karena persoalan ODOL tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Penindakan tegas diperlukan agar memberikan efek jera kepada pengemudi yang masih nekat membawa muatan berlebih dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Selain persoalan muatan berlebih, Dishub juga menyoroti banyaknya truk yang tidak menggunakan penutup muatan. Kondisi tersebut menyebabkan daun tebu maupun material lain berjatuhan atau beterbangan hingga mengganggu pengendara di belakang kendaraan.

Baca juga :Β Realisasi APBN Kediri Raya Melemah Namun Pembiayaan UMKM Justru Melonjak, Ini lnfonya

Nizam mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan truk ODOL yang membahayakan keselamatan di jalan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti bersama aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.***

Reporter: Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *