Kediri, LINGKARWILIS.COM — Sebagai bagian dari kewajiban satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri menggelar Forum Konsultasi Publik pada Rabu (22/10) pagi.
Kegiatan ini bertujuan menjaring berbagai informasi, kritik, serta masukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari media, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga perwakilan komite sekolah.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mohamad Kahfi Fauzi, menjelaskan bahwa forum tersebut berfokus pada kebijakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga Kabupaten Kediri.
Baca juga : Membanggakan, Santri di Kediri Mandiri Secara Ekonomi, Raup Untung dari Bisnis Basreng dan Makaroni
“Kami telah menyediakan beragam layanan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Bahkan, di Mal Pelayanan Publik (MPP) kami siap memberikan pelayanan yang cepat dan menyeluruh bagi masyarakat Kabupaten Kediri,” terang Kahfi.
Ia menambahkan, selain layanan adminduk reguler, Dispendukcapil juga menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, lansia rentan sakit, serta warga dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan dokumen kependudukan.
Termasuk pula layanan jemput bola bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih memiliki keluarga.
“Kami juga memiliki layanan dispensasi surat pindah, misalnya bagi warga yang sudah berpindah ke Kabupaten Kediri namun dokumen kependudukannya masih tercatat di daerah asal. Mereka dapat mengurus dokumen baru langsung di Dispendukcapil Kabupaten Kediri,” jelasnya.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





