Jombang, LINGKARWILIS.COM – Setelah lama masuk daftar buronan, Hariyono (69), pensiunan aparatur sipil negara asal Kabupaten Jombang, akhirnya menjalani eksekusi pidana. Terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang itu resmi dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang pada Senin (26/1/2026), usai ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
Hariyono sebelumnya diamankan tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Intelijen serta Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang di Perumahan Sofie Residence, Karawang, Jumat (23/1/2026).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah itu, terpidana langsung dibawa ke Jombang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Baca juga : Jari Bengkak dan Melepuh Terjepit Cincin, Damkar Kabupaten Kediri Beri Pertolongan
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi sesuai perintah putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana yang bersangkutan,” ujar Deady, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, penangkapan Hariyono merupakan hasil kerja sama lintas satuan di lingkungan kejaksaan.
“Yang bersangkutan diamankan oleh tim gabungan Satgas SIRI Kejagung, tim Intelijen, dan Tipidsus Kejari Jombang di Karawang,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Hariyono terbukti terlibat korupsi pengelolaan dana hibah PSSI Jombang periode 2008–2010 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.155.000. Setelah bertahun-tahun menghilang, ia akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Jombang pada 2021.
Baca juga : Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri Pindah dari Museum Sri Aji Joyoboyo ke Eks Dispertabun
Berdasarkan amar putusan pengadilan, Hariyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp112 juta.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Jombang memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi dana hibah PSSI Jombang telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





