Ditemukan Tiga Penyimpangan dalam Program Korporasi Sapi di Kabupaten Kediri, Salah Satunya Laporan Fiktif, Ini Penjelasan Kejaksaan

Ditemukan Tiga Penyimpangan dalam Program Korporasi Sapi di Kabupaten Kediri, Salah Satunya Laporan Fiktif
Bayu Aulia Rahman, Kasubsi B Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (had)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menemukan tiga bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program korporasi sapi di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Tiga penyimpangan tersebut diantaranya adalah pelaksanaan program yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pertanian. Kemudian adanya laporan fiktif pengelolaan program dan yang ketiga adalah penjualan sapi yang tidak disertai bukti atau kwitansi.

Bayu Aulia Rahman, Kasubsi B Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan tiga bentuk penyimpangan itu diketahui  dari hasil pengumpulan data dan keterangan di lapangan termasuk informasi yang didapat dari keterangan saksi-saksi.

Baca juga : Satlantas Polres Nganjuk Gelar Sosialisasi dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

“semua pengurus dari lima kelompok tani sudah kami mintai keterangan dan kami sudah punya alat bukti yang cukup,” ujar Bayu Aulia Rahman, kemarin.

Bayu Aulia Rahman menambahkan, tiga penyimpangan dalam pelaksanaan program korporasi sapi di Kecamatan Ngadiluwih sudah disampaikan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat melakukan pra ekspose di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

“Saya pastikan kami dari kejaksaan serius tangani kasus ini dan tinggal menunggu audit dari BPKP,” tegasnya.

Sebelumnya,  Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) Kediri mendesak penuntasan kasus program korporasi sapi yang diterima 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih. Mahasiswa menilai kejaksaan sangat lamban dalam menangani mengingat progres penanganan sampai saat ini belum jelas.

Baca juga : Pemkot Kediri Wajibkan ASN Laporkan Kinerja Secara Harian Lewat  Aplikasi Pusday

Desakan itu dilakukan perwakilan mahasiswa dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, di Jln Pamenang Kediri, Rabu (24/7/2024). Para Mahasiswa kemudian ditemui pegawai kejaksaan seksi intelijen dan melalui proses diskusi yang panjang serta detail para mahasiswa memperoleh informasi progres penanganan kasus tersebut.

Untuk diketahui, sebanyak 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang mendapatkan bantuan program korporasi sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI pada 2021 lalu tidak menerima sapi bantuan sesuai jumlah yang seharusnya.

Mereka seharusnya menerima 200 ekor sapi untuk setiap kelompok tani namun realisasinya paling banyak hanya menerima 135 ekor.

Di sisi lain dalam pelaksanaan program tersebut, salah satu kelompok tani yakni kelompok tani Subur Mujur Makmur Abadi di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih, mayoritas anggotanya mengaku rugi mengingat mereka sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk patungan biaya operasional namun belum mendapatkan keuntungan.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *