Daerah  

Ditetapkan Tersangka, Kades Sukorejo Nganjuk Ditahan, Diduga Korupsi Lelang Tanah Kas Desa Senilai 1 Koma 2 Miliar

Ditetapkan Tersangka, Oknum Kades Sukorejo Nganjuk Ditahan, Diduga Korupsi Lelang Tanah Kas Desa Senilai 1 Koma 2 Miliar
Kades Sukorejo, Kecamatan Rejoso berinisial AS saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nganjuk.(ist)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Nganjuk  menahan AS (37) Kades Sukorejo Nganjuk setelah status kasus dugaan korupsi yang dilakukannya naik menjadi penyidikan. AS diduga korupsi dana  lelang yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat dan menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak dilaporkan 31 Oktober 2022 lalu.

“Kasus korupsi yang menjerat AS (37) tersebut terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dan merugikan negara sebesar  Rp 1.218.371.750,00,” ujar AKBP Muhammad, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga : Mendadak, Inspektorat Kota Kediri dan Polisi Datangi Kantor Kelurahan Blabak, Ini Infonya  

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 81 orang dan 3 orang ahli (ahli pidana, pemerintahan desa dan keuangan negara).

Juga menyita beberapa barang bukti pendukung dan melakukan penahanan kepada tersangka (AS) terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi. Uang hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas Desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh saudara BP selaku Bendahara Lelang yang merangkap sebagai Bendahara Desa (diajukan dalam berkas terpisah),” ujar AKP Lanang.

AKP Lanang menjelaskan, oleh tersangka, dana PAD hasil lelang TKD tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes atau kata lainnya untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan.

Kepada tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP diancam  pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***

Sumber : Sejahtera.co

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *