LINGKARWILIS.COM – Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani rupanya belum menemukan titik terang.
Hari ini, Nikita Mirzani kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani harus menghadapi kasus hukum usai dilaporkan oleh dokter sekaligus influencer, Reza Gladys atas dugaan TPPU.
Agenda sidang yang harus dihadapi Nikita Mirzani hari ini adala mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fisik Dihina Oleh Nikita Mirzani, Reza Gladys Buka Suara di Persidangan
Salah satu saksi yang akan memberikan kesaksian dalam sidang kali ini adalah Doktif atau Dokter Samira.
Ini bukan kali pertama Dokter Samira menjadi saksi, pasalnya di minggu lalu ia juga telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan ibunda Lolly ini.
Akan tetapi, sidang digelar pada Kamis (7/8/20250) lalu terpaksa harus ditunda lantaran Nikita dikabarkan sedang tidak sehat.
Dalam video yang beredar, sebelum persidangan dimulai, Dokter Samira menyampaikan kesiapannya untuk menjadi saksi dalam sidang hari ini.
Comeback! DJ Panda Kembali Nge-Job Ditemani Orang Tua di Klub Malam
Namun ada hal yang lebih menarik lagi dalam persidangan kali ini, dimana pengunjung dan sejumlah media yang masuk ke ruangan dibatasi.
Awak media dan pengunjung yang tak bisa masuk ke ruang sidang, bisa menyaksikan proses persidangan di tempat yang telah disediakan oleh pihak pengadilan di area parkir.
Pihak pengadilan juga telah menyediakan sebuah tempat, dan memberikan fasilitas TV dan speakers agar pengunjung tetap bisa menyaksikan proses persidangan secara langsung.
Saat ditanya mengenai pengunjung dan awak media yang dibatasi, Dokter Samira memberikan jawaban bijak dan meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan.
Ganti Status Janda! Asri Welas Disebut Netizen Makin SeksiΒ
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter sekaligus influencer Reza Gladys dengan dugaan melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
Tidak hanya itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindak pencucian uang atas uang yang telah diterimanya dari Reza Gladys.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh Nikita bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Mail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Penulis: Rafika Pungki Wilujeng
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





