Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Masuki Tahap Pledoi, Ini Infonya

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Masuki Tahap Pledoi
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Masuki Tahap Pledoi (Ist)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Proses persidangan dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat Ketua Salam Lima Jari Nganjuk, Yuliana Margaretha atau Yulma, memasuki babak pembelaan. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (11/6/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, menyampaikan bahwa jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar. Menurutnya, seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang disampaikan langsung oleh terdakwa,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Imam Gozali, menjelaskan bahwa selain pembelaan yang disusun tim advokat, Yuliana Margaretha juga membacakan nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim. Dalam penyampaiannya, terdakwa mengungkapkan berbagai hal yang menurutnya menjadi bagian dari perkara yang sedang dihadapi.

Baca juga : Ribuan Warga Nganjuk Terima Bantuan Pangan, Bulog Kediri Pastikan Beras Berkualitas

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menilai adanya perbedaan pandangan dalam persidangan merupakan hal yang lumrah. Pihak kejaksaan, kata dia, akan memberikan tanggapan resmi melalui agenda replik pada sidang berikutnya.

“Perbedaan pendapat dalam proses persidangan adalah sesuatu yang biasa. Kami akan memberikan jawaban melalui replik sesuai tahapan hukum yang berlaku,” kata Koko.

Ia menegaskan, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan dan memastikan seluruh prosedur penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 4 Juni 2026, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Ketersediaan Pangan Kabupaten Kediri Juni 2026 Melimpah, Beras Surplus Hampir 48.500 Ton

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Ryan Kurniawan, menuntut Yuliana Margaretha dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Juni 2026 dengan agenda penyampaian replik dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *