Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S terpaksa dilumpuhkan polisi setelah mencoba kabur saat hendak ditangkap di wilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Tersangka, yang dikenal sebagai pelaku kambuhan dengan catatan kejahatan panjang, tercatat terlibat dalam 42 kasus curanmor di Tulungagung dan 4 kasus di Nganjuk. Aksi kriminalnya kembali dilakukan setelah ia bebas dari masa hukuman sebelumnya.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca membenarkan tindakan tegas terukur tersebut.
“Benar, tersangka inisial S asal Madura ini merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah ditahan di Polres Tulungagung dengan total 42 TKP. Setelah bebas, dia kembali beraksi di empat lokasi di wilayah Nganjuk,” terang Sukaca, Senin (3/11/2025).
Baca juga : Barongsai Tjoe Hwie Kiong Suguhkan Atraksi Spektakuler di Jalan Sehat Santri Sarungan Kota Kediri
Sukaca menegaskan, penembakan dilakukan sesuai prosedur karena tersangka berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas.
“Tindakan tegas kami ambil karena pelaku mencoba kabur saat proses penangkapan,” ujarnya.
Penangkapan S dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Kertosono. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian serta kunci T yang biasa digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kini tersangka S kembali harus berurusan dengan hukum atas serangkaian kejahatan yang dilakukannya di dua kabupaten tersebut.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin




