DPRD Mojokerto Tetapkan Perubahan Pajak dan Retribusi, Fokus Perkuat Fiskal Daerah

DPRD Mojokerto Tetapkan Perubahan Pajak dan Retribusi, Fokus Perkuat Fiskal Daerah

MOJOKERTO, LINGKARWILIS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi momentum penting dalam penetapan arah kebijakan daerah, khususnya terkait perubahan pajak dan retribusi daerah. Agenda tersebut digelar di Gedung Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3) siang.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama jajaran anggota DPRD. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

bayar PBB Kota Kediri

Penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi tahapan penting dalam proses legislasi, sebagai bentuk sikap politik sekaligus evaluasi atas pembahasan Raperda yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, DPRD juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Hal ini menjadi masukan berharga bagi kami dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 akhirnya ditetapkan. Penetapan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026 sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat. Hasil reses tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rangkaian rapat paripurna juga diisi dengan penandatanganan sejumlah berita acara penting, di antaranya penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025, persetujuan bersama terhadap Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, serta pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.

“Melalui rapat paripurna ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gus Barra.

Editor: Ahmad Bayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto