Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan lanjutan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Pada hari kedua, ada empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik,” ujarnya.
Baca juga : Sebanyak 17 Calon Jemaah Haji Asal Kediri Gagal Berangkat karena Faktor Kesehatan
Empat lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung, khususnya ruang Pengadaan Barang dan Jasa serta ruang kerja bupati, kemudian Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi bupati di Surabaya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan dan penganggaran di lingkungan Pemkab Tulungagung. Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Penyidik menemukan dokumen terkait pengadaan dan penganggaran, serta uang tunai sekitar Rp95 juta,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif beserta ajudannya. Sebelumnya, pada penggeledahan hari pertama, KPK juga menemukan dokumen berupa surat pernyataan yang diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap sejumlah kepala OPD.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Intensifkan Patroli, PKL Diminta Tidak Berjualan Sembarangan
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara. KPK juga akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penggeledahan lanjutan.
“Hasil penggeledahan akan kami dalami terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





