Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dua narapidana tindak pidana terorisme berinisial AS dan W telah resmi memulai Program Pembebasan Bersyarat dari masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Rabu (8/5/2024)
Budi Ruswanto, Pelaksana Tugas Kalapas Kelas IIA Kediri, menyatakan bahwa kedua narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.
“AS dan W, yang masing-masing divonis penjara selama 3 tahun dan 3 tahun 6 bulan, telah menunjukkan komitmen kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki perilaku yang baik selama menjalani masa pidananya,” jelasnya.
Baca juga : 3 Info Lowongan Kerja Kediri dan Sekitarnya Mei 2024, Ada Loker Staff Gudang dengan Benefit yang Menarik
Dalam proses pembebasan bersyarat ini, mereka didampingi oleh petugas lapas dan anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror untuk melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri sebelum akhirnya diantarkan pulang ke keluarga masing-masing di Gresik dan Makassar.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan hukum dan arahan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dan pihak terkait dalam upaya pembinaan narapidana hingga mereka kembali ke masyarakat.
“kembali ke masyarakat untuk dapat diterima.” pungkasnya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin






