Kediri, LINGKARWILIS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap dua pelajar asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang diduga meracik bahan peledak untuk petasan. Kedua pelajar tersebut berinisial RA (17) dan Fe (15).
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait peredaran bahan peledak (handak) di wilayah Kabupaten Kediri.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua remaja tersebut saat tengah meracik bahan peledak untuk dijadikan obat petasan.
Baca juga : IRT di Desa Bulu Kecamatan Semen, Kediri, Dibekuk Polisi, Diduga Sediakan Kos untuk Prostitusi
“Dalam kasus ini, para pelaku masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur,” ujar AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (11/3/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita 500 gram bahan peledak yang telah siap digunakan sebagai obat petasan. Selain itu, petugas juga menemukan gulungan kertas dengan berbagai ukuran, yang digunakan sebagai wadah petasan.
“Petasan yang mereka buat bervariasi ukurannya, yang terbesar memiliki diameter 14 sentimeter dan tinggi 33 sentimeter. Semua peralatan yang digunakan untuk meracik bahan peledak juga telah kami sita,” tambahnya.
Baca juga : Pelajar Kabupaten Kediri Berikrar Wujudkan Generasi Berkarakter dan Bebas Narkoba
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bahan peledak tersebut milik RA, yang diperoleh dari Fe. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua pelajar ini dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tindak pidana terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Kediri, untuk tidak bermain petasan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolres Kediri.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin