Kediri, LINGKARWILIS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap dua pria berinisial MU (38), warga Kecamatan Badas, dan BI (20), warga Kecamatan Kandangan, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Keduanya diringkus di sebuah warung di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Senin (2/11) petang.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor milik Susanto, warga setempat, yang terjadi pada Jumat (30/10) malam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Susanto yang kehilangan sepeda motor saat berada di warung milik Winardi.
Baca juga : Mas Dhito Dorong KONI Kabupaten Kediri Matangkan Persiapan Atlet, Bidik Peringkat 5 Besar Porprov 2027
Saat itu, korban tengah sibuk beraktivitas di dalam warung. Beberapa jam kemudian, ketika hendak melihat sepeda motornya yang diparkir di depan warung, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya. Ia kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan mendapati seseorang membawa kabur sepeda motornya. Rekaman tersebut selanjutnya menjadi petunjuk bagi korban untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban, serta memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pertama. Petugas kemudian bergerak dan menangkapnya saat sedang berkumpul di sebuah warung.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sepeda motor hasil curian dibawa oleh pelaku lainnya dan disimpan di rumahnya di wilayah Kandangan. Polisi kemudian mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Di hadapan penyidik, kedua pria tersebut mengakui perbuatannya. Mereka juga disebut telah mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
“Kedua pelaku dijerat pasal Pasal KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujarnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





