Daerah  

Dua Tersangka Kasus Pemerasan di Kota Batu Ditangkap, Polisi Amankan Uang dan Barang Bukti

Dua Tersangka Kasus Pemerasan di Kota Batu Ditangkap, Polisi Amankan Uang dan Barang Bukti
Konferensi pers kasus pemerasan di Kota Batu (ist)

LINGKARWILIS.COM – Penyidikan terhadap dua tersangka kasus pemerasan, yakni seorang oknum wartawan dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu terus berlanjut. Keduanya sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Batu. Berkas perkara kasus ini kemungkinan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu pada minggu depan.

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

“Jika lancar, kemungkinan Minggu depan berkas sudah dikirim ke penyidik Kejaksaan,” ujarnya, Senin (03/03).

Kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dan petugas P2TP2A Kota Batu ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp150 juta. Transaksi pemerasan itu terjadi di sebuah kafe dan restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Aturan Baru! Bioskop di Batu Dilarang Beroperasi Selama Jam Buka Puasa hingga Tarawih

Dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah YLA (40), yang mengaku sebagai wartawan dan berdomisili di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta FDY (51), seorang petugas P2TP2A Kota Batu yang beralamat di Kecamatan Batu, Kota Batu.

Tim Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap keduanya sesaat setelah menerima uang hasil pemerasan.

“Barang bukti antara lain uang Rp150 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribuan yang disita dari FDY, yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Infinix warna biru, satu unit handphone merek Vivo warna silver, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit handphone merek Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi N-4849-CM,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D