LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur operasional usaha pariwisata selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Dalam kebijakan tersebut, Pemkot menetapkan beberapa pembatasan, seperti pengurangan jam operasional bioskop, kewajiban bagi restoran dan kafe untuk menutup area makan dengan tirai, serta peningkatan pengawasan terhadap tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan spa.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap norma agama serta budaya yang dianut masyarakat Kota Batu.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Andrianto, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam edaran ini adalah pembatasan bagi bioskop untuk tidak memutar film antara pukul 17.30 hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga salat tarawih.
Selain itu, usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi diwajibkan menutup area makan dengan tirai agar tidak menyajikan makanan secara terbuka, sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Korlantas Polri Lakukan Survei Jalur di Kota Batu untuk Persiapan Operasi Ketupat 2025
“Sektor hiburan juga mendapatkan perhatian serius dari kami. Tempat karaoke, panti pijat, dan spa diwajibkan meningkatkan pengawasan guna menghindari aktivitas yang melanggar norma kesusilaan. Sementara itu, di bidang transportasi wisata, pengemudi kendaraan umum dan pariwisata ditekankan untuk tetap dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh narkotika maupun alkohol guna menjamin keselamatan penumpang,” tegasnya.
Onny menambahkan bahwa aturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan usaha dan nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pengelola usaha pariwisata agar mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan. Pengawasan pun akan dilakukan untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik.
Info Harga Bapok di Tulungagung Jelang Ramadhan, Cabai Rawit Sekilo Tembus Rp 100 Ribu!
“Jadi keseimbangan antara ekonomi dan nilai budaya harus tetap dijaga, mengingat Kota Batu sebagai destinasi wisata juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat setempat. Kami memahami pentingnya sektor pariwisata bagi perekonomian daerah. Namun, kami juga harus memastikan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan dengan cara yang selaras dengan norma dan budaya yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Batu akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan ini. Para pelaku usaha pariwisata diminta untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, sementara sektor ekonomi tetap berjalan secara harmonis.





