Jombang, LINGKARWILIS.COM — Aparat kepolisian dari Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial P (42), warga Kecamatan Kesamben, setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil lima bulan.
Kasatreskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, membenarkan penangkapan tersebut. Korban diketahui merupakan siswi SMA berusia 17 tahun asal Kecamatan Peterongan.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah selama dua hari. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban berada di wilayah Kecamatan Kesamben.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan, saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan. Orang tua korban berhasil membujuk korban hingga menunjukkan keberadaannya,” ujar AKP Dimas, Rabu (6/5/2026).
Baca juga : Job Fair 2026 Kabupaten Kediri, Strategi Nyata Tekan Pengangguran, Pentahelix Jadi Kunci
Saat ditemukan, keluarga mengetahui korban dalam kondisi hamil dan menyebut pelaku sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pelaku bahkan sempat mendatangi keluarga korban dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak April 2025. Pelaku disebut membujuk korban dan membawanya ke rumah, serta melakukan tindakan berulang kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
“Perbuatan dilakukan lebih dari 10 kali hingga akhirnya korban hamil,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan ancaman kekerasan untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
Baca juga : Forkopimda Kediri Turun ke Lapangan, Kapolres Dorong Penanganan Sosial Berkelanjutan
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang beserta sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
Reporter : Taufiq Rachman
Editor : Hadiyin





