LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial MCD (19), warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, diamankan oleh petugas Polsek Pucanglaban setelah diduga memperjualbelikan bubuk petasan. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua kilogram bubuk mesiu yang biasa digunakan sebagai bahan baku petasan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi cipta kondisi yang dilakukan pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 23.57 WIB. Saat operasi berlangsung, petugas menerima informasi adanya transaksi jual beli bubuk peledak (Handak) yang digunakan untuk pembuatan petasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, yakni sebuah rumah di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada aktivitas jual beli bubuk mesiu di salah satu rumah di Desa Demuk,” ujar Ipda Nanang Murdiyanto pada Jumat (21/2/2025).
181 Koperasi di Tulungagung Tidak Aktif, Siap Dibubarkan Tahun Ini
Setibanya di lokasi, petugas mendapati bahwa rumah tersebut tampak seperti rumah biasa tanpa indikasi adanya aktivitas jual beli. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan dua kilogram bubuk mesiu yang disimpan dalam sebuah kardus.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa bubuk mesiu tersebut memang diperjualbelikan untuk keperluan pembuatan petasan. Petugas pun segera mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Pucanglaban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti dua kilogram bubuk mesiu telah kami amankan di Polsek Pucanglaban,” jelas Nanang.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) guna menyamarkan aktivitasnya. Dalam setiap transaksi, ia menjual satu kilogram bubuk mesiu seharga Rp 250 ribu, sehingga total barang bukti yang diamankan bernilai Rp 500 ribu.
Dua Oknum Pemeras yang Mengaku Wartawan dan Petugas P2TP2A Ditangkap Polres Batu
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pucanglaban dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul bubuk mesiu yang diperjualbelikan oleh pelaku.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dari mana pelaku memperoleh bubuk mesiu tersebut,” pungkas Nanang..(sho)





