TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Empat pria diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota usai diduga merusak monitor di salah satu ruang karaoke milik Warkop Tuman di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung. Namun kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) setelah pelaku bersedia bertanggung jawab dan korban memilih untuk memaafkan.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, insiden ini terjadi pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Kejadian bermula saat seorang penjaga kasir menerima keluhan dari pengunjung yang hendak menggunakan room 2, di mana layar monitor tidak menyala dengan sempurna.
“Setelah dicek, ternyata monitor tersebut dalam kondisi pecah. Saksi lalu melapor ke pemilik warkop karena diduga ada unsur pengerusakan,” ujar Ipda Nanang, Minggu (13/7/2025).
Pemilik warkop segera mendatangi lokasi dan mendapat penjelasan dari karyawan bahwa sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, kondisi monitor masih normal saat dicek terakhir. Dari situ timbul dugaan kerusakan terjadi akibat ulah pengunjung sebelumnya, yang kebetulan masih berada di tempat.
Baca juga : Target Belum Tercapai di Porprov Jatim IX 2025, KONI Kabupaten Kediri Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Keempat pria yang sebelumnya menggunakan ruangan tersebut sempat menolak tuduhan. Merasa dirugikan, pemilik warkop kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa para terduga pelaku, saksi, dan korban ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk dilakukan mediasi.
“Awalnya mereka menyangkal, namun setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Nanang.
Dalam proses mediasi, para pelaku sepakat mengganti kerusakan monitor dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Karena telah ada kesepakatan damai dan permintaan maaf diterima, polisi memutuskan tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum dan menempuh jalur RJ.
“Kasus ini berakhir damai. Korban sudah memaafkan, dan pelaku berkomitmen tidak mengulangi. Restorative justice menjadi pilihan agar tidak berlanjut ke proses pidana,” tandasnya.***
Reporter : Mochamad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





