Anggota DPRD Kota Kediri Katino Terancam Dipidana, Gakkumdu Proses Dugaan Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah untuk Kampanye

Gakkumdu Memproses Dugaan Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah untuk Kampanye, Anggota DPRD Kota Kediri Katino Bisa Terjerat Pidana
Revani Sasmitaning Wulan, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Kediri (Dok Lingkarwilis.com)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kediri, Katino, terancam pidana bila kasus dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye salah satu paslon memenuhi unsur.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri Revani Sasmitaning Wulan. Revani menjelaskan bahwa laporan Tim Hukum Paslon 02 (FREN) terkait dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye salah satu paslon dengan terlapor Katino selaku pejabat legislatif Kota Kediri sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Gakkumdu sudah mengumpulkan bahan keterangan dari pelapor, saksi-saksi dan juga terlapor yaitu Pak Katino,” ujar Revani, Senin (18/11/2024).
Revani mengatakan dalam waktu dekat Gakkumdu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan kelanjutan kasus tersebut.
“Bila dalam pleno nanti diputuskan bahwa bisa diteruskan secara pidana maka Gakkumdu akan melimpahkannya ke Polres Kediri Kota untuk selanjutnya diproses secara hukum,” jelasnya.
Untuk diketahui,  apabila anggota DPRD yang merupakan pejabat legislatif melakukan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang  (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Sedangkan ancaman hukuman pidananya adalah dipenjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bukan hanya itu, bagi Anggota DPRD yang melakukan kampanye tanpa izin cuti kampanye maka bisa dikenai sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dimana yang bersangkutan bila melakukan pelanggaran administrasi pemilihan maka bisa direkomendasikan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk dikenakan sanksi berupa teguran atau tidak diikutkan dalam kegiatan kampanye berikutnya.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN) yang merupakan Paslon nomor urut  02 melaporkan tiga dugaan pelanggaran pemilu salah satunya adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan Katino sebagai pejabat legislatif Kota Kediri.
Katino diduga menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye dimana saat kegiatan sosialisasi produk hukum yang biayanya dari APBD, ia menggunakan alat peraga kampanye (APK) paslon 01. Tindakan ini merupakan bentuk menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye yang dilarang sesuai  UU Pemilu.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *