Gasak Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan Paruh Baya di Lamongan Dibekuk Polisi

Gasak Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan Paruh Baya di Lamongan Dibekuk Polisi
Terduga pelaku Evie Carolina Kilapong alias ECK saat diamankan di Polsek Sekaran (Ist)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Kasus pencurian dengan pelaku dan korban yang saling mengenal kembali terjadi di Lamongan. Seorang perempuan paruh baya, Evie Carolina Kilapong alias ECK (54), warga Gang Candra, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri perhiasan milik teman dekatnya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekaran pada Sabtu, 17 Mei 2025, di kediaman pelaku setelah hasil penyelidikan mengarah kuat kepada ECK sebagai pelaku pencurian di rumah Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran.

Kejadian bermula pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban kehilangan gelang emas 17 gram dan cincin emas 8 gram yang disimpan di laci rak plastik di dalam kamar. Saat itu, Wiwik tengah mencari kunci motor dan mendapati perhiasannya telah raib.

Baca juga : Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Serangan Burung, Petani Kediri Pasang Paranet pada Tanaman Padi

“Setelah dicari di sekeliling rumah dan tidak ditemukan, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekaran,” ujar Ipda M. Hamzaid, Kasihumas Polres Lamongan, Minggu (18/5/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa perhiasan curian telah digadaikan oleh ECK di Pegadaian Cabang Babat dengan menggunakan identitas milik dua orang lain, yakni Siti Zubaida (52) dan Sri Wahyuni (64), keduanya warga Kelurahan Babat.

“Pelaku memperoleh uang sebesar Rp 29 juta dari hasil gadai. Modusnya cukup rapi karena menggunakan identitas orang lain saat melakukan transaksi,” ungkap Hamzaid.

Ironisnya, pelaku dikenal sebagai teman akrab korban, dan diduga telah memahami kebiasaan korban menyimpan perhiasan di dalam kamar. Ia pun memanfaatkan momen saat berkunjung ke rumah korban untuk melakukan pencurian secara diam-diam.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Warga Lakukan Vaksin Booster Setahun Sekali

Dengan bukti-bukti kuat yang dikantongi polisi, pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ECK mengakui seluruh perbuatannya, dan kini tengah menjalani proses hukum di Polres Lamongan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi identitas korban, dokumentasi perhiasan, serta dua surat gadai dari pegadaian.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Hamzaid.***

Reporter : Suprapo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *