Pemkab Jombang Siapkan Perpanjangan 301 Kontrak PPPK, Prioritaskan Guru dan Nakes

Pemkab Jombang Siapkan Perpanjangan 301 Kontrak PPPK, Prioritaskan Guru dan Nakes
Ilustrasi

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan akan memperpanjang masa kontrak sebanyak 301 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan habis pada Desember 2025. Prioritas utama perpanjangan diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk periode kerja tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, menjelaskan bahwa dari total 301 PPPK tersebut, 209 orang merupakan guru, 35 tenaga kesehatan, dan 57 tenaga administrasi.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Rencananya kontrak akan diperpanjang karena kebutuhan masih tinggi, terutama di sektor pendidikan,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga : Ribuan Warga Ngadirejo Meriahkan “Mlaku Bareng Mas Afif” Anggota DPRD Kota Kediri

Menurutnya, hasil evaluasi BKPSDM menunjukkan bahwa sebagian besar PPPK guru dan tenaga kesehatan memenuhi syarat untuk melanjutkan masa kerja. Kedua sektor ini menjadi fokus utama Pemkab guna menjaga keberlanjutan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Rinciannya, 209 orang formasi guru, 35 tenaga kesehatan, dan 57 administrasi. Saat ini proses perpanjangan masih dalam tahap pengajuan,” jelas Anwar.

BKPSDM menargetkan seluruh proses administrasi dan evaluasi dapat selesai sebelum akhir Desember 2025, sehingga kontrak baru efektif berlaku mulai Januari 2026.

Baca juga : Tanggap Cepat DPUPR Kota Kediri, Jalan Berlubang di Timur Kantor Diperbaiki Setelah Dikeluhkan Warga

Namun, Anwar menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis, melainkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja secara menyeluruh. Penilaian mencakup kinerja individu, rekomendasi dari kepala OPD, kesesuaian kompetensi dengan jabatan, serta kondisi kesehatan jasmani dan rohani.

“Yang bersangkutan harus mengajukan terlebih dahulu, lalu dinilai oleh kepala OPD dan dievaluasi oleh BKPSDM,” pungkasnya.***

Reporter: Agung Pamungkas

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *