Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sepasang sejoli ini bukan hanya kompak dalam asmara, tapi juga dalam aksi kejahatan. Alhasil, keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Pasangan tersebut masing-masing berinisial RBS (28), warga Sambirejo, Kabupaten Trenggalek, dan JA (36), warga Bekasi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik Nadia Hera, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
“Polisi menerima laporan dan langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil kami amankan, sementara motor hasil curian ternyata telah digadaikan,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (7/11/2025).
Baca juga : Derby Jatim Persik Kediri vs Persebaya Surabaya Berakhir 1-1, Satu Pemain Dikartu Merah
Kejadian bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban berkunjung ke sebuah kos di Kelurahan Tretek, Kecamatan Tulungagung. Motor Yamaha Mio S bernomor polisi AG 2183 NAF diparkir di depan kos tanpa mencabut kuncinya.
Korban yang tengah berbincang santai dengan rekannya di dalam kos mendadak panik saat menyadari motornya raib. Ia pun segera melapor ke polisi.
Petugas yang turun ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, mengarah pada RBS dan JA, yang diketahui juga tinggal di kos yang sama dengan korban.
Baca juga : Dua Pekan Operasi Sikat, Polres Blitar Amankan 12 Pelaku Kejahatan
Setelah dilakukan pengejaran, polisi menemukan motor hasil curian tersebut telah digadaikan di wilayah Trenggalek. Kedua pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin