Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, tercatat ada 70 orang yang menjalani rehabilitasi dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2024.
Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut PM Hendratmo Budi, menyampaikan bahwa proses rehabilitasi dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Malang.
“Untuk rinciannya, 14 orang menjalani rawat jalan dan 56 orang menjalani rawat inap,” katanya, Jumat (28/6/2024).
Hendratmo menjelaskan bahwa rehabilitasi untuk kasus ringan banyak dilakukan di fasilitas kesehatan lokal, seperti di RSJ Lawang yang menangani 34 orang, HMC Dau sebanyak 22 orang, Puskesmas Gondanglegi 7 orang, dan di BNN Kabupaten Malang sendiri 7 orang. Untuk mencegah peredaran narkoba lebih lanjut, BNN juga telah membentuk agen pemulihan.
“Program ini merupakan intervensi berbasis masyarakat sebagai bentuk rehabilitasi awal bagi pecandu ringan,” terangnya.
Dari jumlah tersebut, seluruhnya adalah warga Kabupaten Malang yang tertangkap dan mengajukan rehabilitasi untuk penyembuhan.
Proses rehabilitasi bisa dilakukan melalui rawat inap atau rawat jalan, tergantung dari hasil asesmen hukum dan medis.
“Keputusan ditentukan setelah asesmen terpenuhi, baik secara hukum maupun medis, yang mencakup seberapa banyak narkoba yang digunakan, berapa lama penggunaannya, serta status orang tersebut sebagai pengedar atau hanya pemakai,” tandas Hendratmo.
Untuk rawat jalan, ada beberapa pertemuan tergantung progres pasien, sedangkan untuk rawat inap, BNN telah bekerja sama dengan fasilitas kesehatan di Kabupaten Malang.
BNN berharap dengan upaya ini, angka kecanduan narkoba di Kabupaten Malang bisa ditekan dan generasi muda dapat terbebas dari bahaya narkoba.***
Editor : Hadiyin