Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Kepolisian akhirnya mengungkap hasil uji laboratorium terkait kasus truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terguling di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung pada akhir 2025 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM yang diangkut truk tersebut dinyatakan memenuhi spesifikasi Solar B-40 dan diklaim sebagai BBM non-subsidi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menyampaikan bahwa sampel BBM yang diuji di laboratorium Balai Besar Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) telah keluar hasilnya. Uji laboratorium memastikan solar tersebut sesuai standar mutu Solar B-40.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sampel BBM tersebut memenuhi spesifikasi Solar B-40. Namun perlu dipahami, spesifikasi teknis tidak serta merta menentukan apakah BBM itu subsidi atau non-subsidi,” jelas AKP Ryo, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, status subsidi BBM tidak ditentukan dari kualitas atau mutu teknis semata, melainkan berdasarkan kebijakan penugasan pemerintah, mekanisme distribusi, serta skema harga yang berlaku.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Ajak Warga Tetap Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Lebih lanjut, Ryo menjelaskan bahwa BBM solar tersebut dipasok oleh PT Ganani Indonesia Petroleum Energy, perusahaan yang telah mengantongi izin usaha minyak dan gas bumi sejak 2019 dengan masa berlaku selama 10 tahun. Dengan izin tersebut, perusahaan secara hukum diperbolehkan menjalankan kegiatan niaga BBM umum.
Sementara itu, proses pengangkutan BBM dilakukan oleh PT Lancar Berkah Berlimpah yang juga memiliki dasar hukum dan legalitas sah, sepanjang aktivitasnya sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam konteks ini, solar yang diperdagangkan oleh badan usaha non-penugasan dan tidak masuk dalam skema distribusi pemerintah dikategorikan sebagai BBM non-subsidi.
“Penelusuran kami berdasarkan dokumen asal-usul pengiriman menunjukkan bahwa solar tersebut berasal dari badan usaha non-penugasan dan tidak disalurkan melalui mekanisme subsidi pemerintah,” ungkapnya.
Terkait informasi mengenai kantor cabang PT Ganani Indonesia Petroleum Energy di Surabaya yang diketahui sudah tidak aktif, Ryo menilai hal tersebut hanya berkaitan dengan persoalan administratif. Menurutnya, kondisi itu tidak dapat dijadikan dasar adanya dugaan pemalsuan BBM jenis solar.
Baca juga : Askab PSSI Tulungagung Dukung Langkah Hukum Kasus Tendangan, Ahmad Baharudin : Sanksi Saja Tidak Cukup
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, terdiri dari sopir truk tangki, Direktur PT KSE selaku pemesan BBM, admin PT KSE, serta dua karyawan PT KSE. Selain itu, dua orang ahli dari LEMIGAS juga dimintai keterangan untuk memperkuat hasil penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan ahli dan hasil uji laboratorium, solar tersebut memenuhi spesifikasi Solar B-40. Pada prinsipnya, Solar B-40 merupakan BBM non-subsidi, sedangkan penentuan status subsidi merupakan kewenangan kebijakan pemerintah,” pungkas AKP Ryo.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





