JAKARTA, LINGKARWILIS.COM – Kabar menggembirakan datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Pemerintah resmi menaikkan besaran tunjangan profesi dari semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, disertai pembayaran rapelan sebesar Rp500 ribu per bulan yang berlaku retroaktif sejak Januari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru non-ASN,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman Kemenag., Kamis (10/7/2025)
Ia menegaskan, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar pada sektor pendidikan, khususnya bagi tenaga pendidik agama.
Baca juga : Hamas Siap Bebaskan 10 Sandera, Peluang Gencatan Senjata di Gaza Semakin Besar
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menambahkan bahwa seluruh Kantor Wilayah Kemenag di provinsi diminta segera menyosialisasikan aturan ini agar pencairan tunjangan serta pembayaran rapelan bisa dilakukan secepatnya.
“Para guru PAI sudah lama menunggu kebijakan ini. Maka implementasinya harus cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.
Adapun guru PAI penerima tunjangan ini adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik, menjalankan 24 jam tatap muka, serta mengikuti pelatihan baca Al-Quran minimal enam jam.
Sementara itu, Direktur PAI M. Munir menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya.
Baca juga : Empat Musim Bersama, Persik Kediri Resmi Berpisah dengan Agil Munawar
Pemerintah berharap, peningkatan tunjangan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan, tetapi juga mampu mendorong profesionalisme dan kualitas pendidikan agama di sekolah.
“Guru PAI harus terus menjadi panutan dalam mendidik, tidak hanya dalam hal pengetahuan, tetapi juga dalam karakter dan akhlak peserta didik,” tutup Nasaruddin. ***
Editor : Hadiyin





