LINGKARWILIS.COM – Puluhan kendaraan angkutan penumpang di Terminal Kota Batu menjalani uji ramp check oleh petugas gabungan. Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 17 angkutan kota (angkot) dinyatakan tidak laik jalan akibat masa berlaku uji kir yang telah habis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Hendri Setiawan, mengungkapkan bahwa kegiatan ramp check ini dilakukan bersama tim gabungan dari Polres Batu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, serta Dishub Kota Batu.
Petugas mulai berkumpul di area Terminal Batu sekitar pukul 09.00 WIB sebelum melakukan inspeksi mendadak terhadap kendaraan yang melintas di kawasan terminal. Hendri menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan dari sisi administrasi.
โMengecek kelengkapan seperti SIM, STNK, dan uji kir,โ ujarnya, Rabu (12/3).
Polres Batu Intensifkan Patroli Skala Besar Demi Keamanan Pasca Pelantikan Wali Kota
Seluruh armada yang berada di terminal, baik yang terparkir maupun baru memasuki area tersebut, diperiksa secara menyeluruh. Petugas juga menemukan beberapa kendaraan dengan kondisi ban yang sudah menipis dan mengingatkan para sopir agar segera menggantinya demi keselamatan.
Dalam inspeksi kali ini, sebanyak 34 kendaraan diperiksa, terdiri dari tujuh bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan 27 angkot. Hasilnya, seluruh bus dinyatakan laik jalan, sementara hanya 10 angkot yang memenuhi standar keselamatan. Sedangkan 17 angkot lainnya dinyatakan tidak laik jalan karena uji kir telah kedaluwarsa.
“Sementara untuk angkot hanya terdapat 10 armada yang dinyatakan laik jalan. Sehingga 17 armada sisanya tak laik jalan, karena masa berlaku uji kir yang sudah habis,” imbuhnya.
Polres Batu Intensifkan Patroli Skala Besar Demi Keamanan Pasca Pelantikan Wali Kota
Penindakan dalam ramp check kali ini lebih bersifat edukatif. Para pemilik angkot yang tidak memenuhi syarat diimbau segera memperpanjang uji kir, mengingat angkutan penumpang wajib menjalani pemeriksaan tersebut setiap enam bulan sekali guna memastikan kondisi kendaraan tetap layak digunakan.
Pemeriksaan ramp check terhadap kendaraan angkutan umum dan wisata di Kota Batu terus dilakukan secara intensif. Selama Januari dan Februari, sebanyak 137 kendaraan telah diperiksa, dengan 37 di antaranya dinyatakan tidak laik jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi standar diberi stiker merah dan dikenai sanksi tilang.





