Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8/2025). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut terdakwa Rochmat Tri Hartanto alias Antok dengan hukuman mati.
JPU Ichwan Kabalmay menyampaikan, tuntutan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, tindakan terdakwa tergolong sangat kejam dan berdampak besar bagi keluarga korban.
“Perbuatan terdakwa sadis, membuat anak kehilangan ibu dan tulang punggung keluarga. Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa juga terbukti menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban,” tegas Ichwan.
Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Luncurkan Buku Pilkada 2024, Hasil Kolaborasi dengan LPPM UIN Syekh Wasil
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menilai tuntutan tersebut tidak tepat. Ia menyatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pekan depan.
“Menurut kami, unsur Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi karena perbuatan dilakukan secara spontan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari peristiwa pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah di salah satu kamar Hotel Adi Surya, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025). Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, Antok juga memutilasi tubuh perempuan asal Blitar itu dan memasukkannya ke dalam koper merah.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





