Kades Tiron Diduga Jual Material Bongkaran SDN 01, Pemkab Madiun Tegaskan Tidak Diperbolehkan

Kades Tiron Diduga Jual Material Bongkaran SDN 01, Pemkab Madiun Tegaskan Tidak Diperbolehkan
material bangunan SDN Tiron 01 yang diduga dijual kepala Desa Setempat (rio)

Madiun, LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, diduga menjual material hasil pembongkaran bangunan SDN Tiron 01 kepada pihak lain. Praktik tersebut menuai sorotan karena material tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun yang seharusnya tidak diperjualbelikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan bekas sekolah tersebut awalnya direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, dari total tiga bangunan yang ada, dua di antaranya telah dibongkar dan materialnya diduga telah dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp25 juta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, mengklaim bahwa material bongkaran tersebut sudah dihibahkan kepada desa sehingga menjadi kewenangan pemerintah desa untuk mengelolanya.

“Aset tersebut memang aset Pemkab, namun sudah dihibahkan ke desa,” ungkapnya, Senin (2/2/2026).

Baca juga :  Hujan dan Angin Kencang Terjang Kota Kediri, Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah serta Jaringan Listrik

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan aset tersebut telah melalui musyawarah desa, termasuk jika nantinya ada penjualan material, hasilnya akan masuk ke kas desa.

“Setelah dihibahkan, pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar. Jika ada penjualan material, hasilnya masuk ke kas desa,” tegas Kristiyan.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemkab meminta Kades Tiron untuk mengembalikan material bongkaran yang telah dijual.

Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, menegaskan bahwa meskipun bangunan tersebut telah dihibahkan, bukan berarti materialnya dapat diperjualbelikan secara bebas.

“Hibah itu kalau dijual tidak boleh, karena hibah itu ada konsekuensinya. Jika tidak ada klausul yang memperbolehkan penjualan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), maka otomatis tidak boleh dijual,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (4/2/2026).

Baca juga : Bupati Nganjuk Tinjau Langsung Jalan Rusak yang Ditanami Pohon Pisang oleh Warga

Ia menambahkan bahwa aturan terkait hibah aset daerah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 396 ayat (1) huruf f dan ayat (2).

Menurut Hadi, tujuan hibah tersebut adalah untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah serta kepentingan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan.

“Material hibah bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kantor desa, pos kamling, atau fasilitas publik lainnya. Intinya, manfaatnya harus kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran ini, Hadi menyebut bahwa Inspektorat akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menentukan kategori sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Desa Tiron.

“Nanti yang menangani termasuk menentukan sanksinya adalah Inspektorat, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” tandasnya.***

Reporter: Rio Hermawan S

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D