Kediri, LINGKARWILIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api melalui edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan menggelar sosialisasi keamanan dan keselamatan perkeretaapian di sejumlah sekolah yang berada di kawasan rawan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Program edukasi tersebut menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SDN Bancong di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, serta SMPN 2 Papar di Desa Mingiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Sebanyak 566 peserta yang terdiri atas siswa dan tenaga pendidik mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sosialisasi itu, tim Pengamanan (PAM) KAI Daop 7 Madiun memperkenalkan tugas dan fungsi Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan di sekitar jalur rel, bahaya bermain di kawasan perkeretaapian, serta pentingnya mematuhi rambu-rambu dan aturan saat melintasi perlintasan sebidang.
Baca juga : TIMPORA Jombang Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Kediri Dorong Pertukaran Informasi yang Cepat dan Akurat
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus meminimalkan gangguan terhadap operasional perjalanan kereta api.
“Kami terus mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami risiko bermain di sekitar jalur rel. Area perkeretaapian bukan tempat untuk beraktivitas di luar kepentingan operasional. Disiplin saat melintasi perlintasan sebidang juga menjadi faktor penting untuk keselamatan bersama,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Selain menyasar para siswa, KAI juga mengajak para guru untuk turut berperan aktif mengingatkan peserta didik agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Pihak sekolah juga diimbau segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan di jalur rel.
Baca juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Kediri Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah
Tohari menegaskan bahwa palang pintu perlintasan hanya berfungsi sebagai alat bantu keselamatan, bukan sebagai jaminan utama keamanan pengguna jalan. Oleh sebab itu, masyarakat tetap diwajibkan mematuhi rambu lalu lintas serta memastikan kondisi aman dengan berhenti dan memperhatikan situasi dari kedua arah sebelum melintasi rel kereta api.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan, untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan transportasi yang aman dan andal,” pungkasnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





