BLITAR, LINGKARWILIS.COM — Kepolisian Resor Blitar Kota menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas pelanggaran terkait penggunaan sound horeg yang kini tengah menjadi sorotan publik. Instruksi tersebut menyusul arahan resmi dari Polda Jawa Timur dan fatwa haram yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan sound horeg, terutama menjelang perayaan bulan Agustus yang identik dengan berbagai kegiatan massal.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan ini. Jika ke depan masih ada yang melanggar, kami akan bertindak tegas, mulai dari pembubaran acara hingga penindakan hukum,” ujar Kapolres, Selasa (22/7/2025).
Baca juga : Lele Seberat 11,36 Kg Sabet Gelar Juara di Ajang Ageng Agengan Lele Kabupaten Kediri 2025
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya menyangkut aspek etika, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban umum dan pelanggaran lalu lintas. Banyak kendaraan yang digunakan untuk membawa sound horeg dinilai melanggar ketentuan, baik karena melebihi kapasitas muatan maupun tidak sesuai peruntukan.
“Penggunaan sound horeg kerap kali tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan karena melibatkan kendaraan besar yang tak jarang melanggar aturan lalu lintas,” tegasnya.
Untuk mendukung langkah ini, Polres Blitar Kota telah mengerahkan jajaran bhabinkamtibmas di desa-desa serta memerintahkan seluruh polsek untuk aktif melakukan patroli dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Baca juga : Keisuke Honda Apresiasi Performa Persik Kediri, Tiga Pemain Ini Curi Perhatian
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim secara resmi melarang penggunaan sound horeg setelah keluarnya fatwa haram dari MUI, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





