Blitar, LINGKARWILIS.COM – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar menyampaikan puncak kekecewaannya terhadap lambannya proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar.
GPI bahkan mengancam akan melaporkan kasus ini langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tidak segera menuntaskan perkara tersebut.

“Kejaksaan Kabupaten Blitar harus berani mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Jika tidak, kami akan membawa kasus ini ke Presiden Prabowo,” ujar Jaka Prasetya, Koordinator GPI, Senin (13/1/2025).
Jaka menyebut bahwa pihaknya siap mendatangi Jakarta jika tidak ada perkembangan signifikan terkait pengusutan kasus tersebut.
Baca juga : Wabup Kediri Pantau Program MBG di SMP Negeri I Kayen Kidul
Menurut informasi yang diterimanya, kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dari Kejari Blitar, yang kini berubah menjadi Kejari Kota Blitar. Namun, hingga saat ini, pelimpahan dokumen atau berita acara kasus tersebut tidak kunjung jelas.
“Kami ingin tahu progresnya. Kalau sudah ada dua alat bukti, kenapa tidak diusut tuntas? Kalau tidak berani, lebih baik Kepala Kejari Blitar mengundurkan diri,” tegas Jaka.
Dalam kasus ini, GPI mengungkapkan bahwa dua alat bukti sudah tersedia. Pertama, adanya pelanggaran aturan terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar, dan kedua, temuan Inspektorat mengenai pencairan anggaran sewa rumdin senilai Rp 400 juta.
Baca juga : Kasus PMK di Kediri Bertambah, 101 Sapi Baru Terpapar
Kasus ini mencuat pada akhir 2023 lalu, saat Pemkab Blitar menyewa rumah pribadi milik keluarga Bupati Blitar, Rini Syarifah, untuk dijadikan rumah dinas Wakil Bupati Rahmat Santoso. Ironisnya, rumah dinas tersebut tidak pernah ditempati oleh Wabup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengapresiasi dukungan GPI Blitar dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, hingga kini, kejelasan proses hukum kasus tersebut masih menjadi pertanyaan publik.
GPI mengklaim memiliki akses komunikasi dengan staf khusus Presiden Prabowo, mengingat organisasi tersebut juga bagian dari relawan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Hal ini memperkuat ancaman mereka untuk melaporkan kasus ini langsung ke Istana.
Dengan program kerja 100 hari Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi, GPI berharap kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum di Blitar Raya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin





