Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dua terdakwa perkara kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Cabang Ponorogo, yakni Saka Pradana Putra (SPP) dan Nasrul Agung Vilawati (NAV), dituntut hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang berlangsung pekan lalu di Pengadilan Negeri Ponorogo. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 50 huruf c KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan penyesuaian ketentuan hukum baru menggantikan Pasal 2 UU Tipikor.
Plt. Kasi Intel Kejari Ponorogo, Furkon Adi, menjelaskan bahwa terdakwa Saka Pradana Putra dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, sementara Nasrul Agung Vilawati dituntut 3 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Saka Pradana Putra, kami menuntut 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Nasrul Agung Vilawati dituntut 3 tahun penjara,” kata Furkon Adi.
Baca juga : Ratusan Tenaga Pendidik se-Kota Kediri Gelar Ibadah dan Perayaan Natal, Perkuat Spiritualitas Guru
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebani denda dan uang pengganti. Saka dikenai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp166 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara. Sementara Nasrul dijatuhi denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan dan uang pengganti Rp35 juta subsider 6 bulan penjara.
“Besaran uang pengganti tersebut disesuaikan dengan manfaat yang mereka nikmati dari total kerugian negara sekitar Rp600 juta,” jelas Furkon.
Dalam perkara ini, kejaksaan menyebut tersangka lain bernama Daniel alias Lette sebagai pihak yang paling banyak menikmati hasil kredit fiktif tersebut. Saat ini Daniel masih berstatus buronan.
“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap Daniel alias Lette yang merupakan tersangka kunci dalam kasus ini,” tegasnya.
Baca juga : Cinta Tidak Pandang Usia, Pemuda 28 Tahun di Ponorogo Menikahi Janda Usia 58 Tahun
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Furkon belum memberikan keterangan detail. Namun, ia memastikan bahwa hingga kini sudah ada 25 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk pihak internal BRI, korban, ahli, serta pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.
“Saksi yang telah dihadirkan meliputi pihak internal BRI, korban, ahli, hingga pegawai Dispendukcapil,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





