PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Kasus penonaktifan Gulang Winarno dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo terus bergulir. Surat sanggahan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Bupati Sugiri Sancoko, namun hingga kini ia mengaku belum membacanya.
“Kebetulan belum saya baca suratnya, tapi sudah ada di meja,” ungkap Sugiri Sancoko saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2025).
Bupati dua periode itu juga belum menentukan sikap terkait sanggahan yang diajukan, termasuk kemungkinan adanya pengkajian ulang terhadap keputusan yang telah dibuat.
Baca juga : DPRD Kota Kediri Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan, Vinanda – Qowwimuddin Resmi Pimpin Kota Kediri
“Kita lihat nanti, karena saya memang belum baca suratnya. Tapi bagaimanapun, saya dan Pak Gulang itu kan saling sayang. Barangkali saat itu dia kepleset,” ujarnya.
Sugiri menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Gulang Winarno telah melalui pembahasan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Proses pemeriksaan ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.
“Nanti biar tim yang merumuskan kepantasannya seperti apa. Saya sih ikut saja, kan nggak boleh dendam. ASN itu harus dibina, diarahkan, dan dibersamai dengan baik,” tambahnya.
Baca juga : Pemkab Kediri Bagikan 200 Takjil Setiap Hari Selama Ramadan, Ini Infonya
Ketika ditanya mengenai waktu keputusan final, Sugiri tidak memberikan kepastian, tetapi memastikan bahwa dalam waktu dekat akan ada jawaban resmi terkait sanggahan yang diajukan.
“Kemungkinan dalam waktu dekat, ya nanti disampaikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, hukuman disiplin bagi seorang kepala dinas di Ponorogo mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan tersebut, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pencopotan dari jabatan eselon 2 dan penugasan sebagai staf selama maksimal 12 bulan.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





