Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Upaya Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, untuk membatalkan sanksi pencopotannya berakhir sia-sia. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menolak sanggahan yang diajukan, sehingga keputusan penonjobannya tetap berlaku.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Hery Sutrisno, menyatakan bahwa setelah sanggahan ditolak, Gulang Winarno resmi dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusif) sebagai staf pelaksana selama 12 bulan ke depan.
“Bapak Bupati menolak sanggahan tersebut agar ada kepastian hukum. Dengan demikian, sanksi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan sudah mulai efektif,” ujar Hery kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Baca juga :Β PWI Kediri Raya dan Polres Kediri Kota Bersinergi dalam Peringatan HPN 2025
Hery menjelaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak 6 Maret 2025 dan akan berjalan selama satu tahun penuh berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama masa hukuman ini, Gulang tidak diperbolehkan mengikuti assessment atau lelang jabatan.
“Setelah menjalani sanksi selama satu tahun, Pak Bupati akan mengevaluasi kembali. Jika memenuhi kriteria, beliau bisa kembali mengikuti assessment untuk peningkatan karier,” terang Hery.
Untuk mengisi kekosongan jabatan di DLH Kabupaten Ponorogo, pemerintah daerah telah menunjuk Marjono, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DLH, sebagai Plt. Kepala DLH.
Baca juga :Β ASN Pemkab Blitar Siap Terima THR, Total Anggaran Capai Rp 48,3 Miliar
“Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, Pak Marjono ditunjuk sebagai Plt. Kepala DLH. SK penunjukannya sudah diserahkan langsung oleh Sekda,” tambah Hery.
Keputusan ini menandai babak baru dalam dinamika birokrasi Ponorogo, sekaligus menunjukkan ketegasan Pemkab dalam menegakkan aturan kepegawaian.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





