Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja di Kecamatan Sendang, Tulungagung, sempat berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Korban, sebut saja Bunga, dilaporkan mengalami depresi hingga memilih mengurung diri sebelum tersangka berinisial MR (32) ditahan.
Kuasa hukum korban, Fitri Erna, mengungkapkan bahwa saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap pertama dan segera berlanjut ke tahap berikutnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Tersangka sendiri telah ditahan sejak Senin (2/3/2026) setelah resmi ditetapkan sebagai pelaku.
“Sebelum tersangka ditahan, korban sempat mengalami depresi dan menarik diri dari lingkungan karena merasa takut. Namun, setelah proses hukum berjalan, kondisinya mulai berangsur membaik,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga : Polres Kediri Amankan 13 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kandat
Sebagai langkah pemulihan, pihak kuasa hukum telah mengajukan pendampingan psikologis kepada Dinas KBPPA Tulungagung. Saat ini, korban secara rutin menjalani terapi guna memulihkan kondisi mentalnya.
Fitri menambahkan, korban kini telah kembali menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk mengikuti kegiatan belajar di tingkat SMA. Meski demikian, pendampingan psikologis akan terus dilakukan hingga kondisi korban benar-benar pulih.
“Pendampingan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban kembali seperti semula,” jelasnya.
Ia juga menyoroti stigma negatif yang kerap dialami korban kekerasan seksual. Pihaknya sempat berupaya menjaga kerahasiaan kasus ini, namun tetap merilis informasi ke publik dengan menyamarkan identitas korban sesuai arahan pimpinan.
Baca juga : Bus Masih Jadi Pilihan Angkutan Lebaran, Penumpang di Terminal Patria Blitar Meningkat
Dalam proses hukum, terdapat sejumlah hal yang dinilai dapat memberatkan tersangka, di antaranya sikap tidak kooperatif karena sempat menyangkal perbuatannya. Namun, pihak kuasa hukum telah mengantongi sejumlah alat bukti, seperti keterangan korban, saksi, serta hasil pemeriksaan psikolog.
“Kami memastikan identitas korban tetap dirahasiakan agar tidak menimbulkan stigma. Bukti-bukti yang ada juga akan memperkuat proses hukum terhadap tersangka,” tegasnya.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan keadilan dan memberikan efek jera. Tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Keluarga hanya menginginkan agar tersangka diproses dan diadili secara adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin




