“yang jelas terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan korporasi sapi itu mas,” lanjutnya.
Siswoko mengaku tidak mengetahui pasti apakah pemanggilan kelompok peternak sapi oleh kejaksaan akan terus berlanjut.
Bahrul Basith, Ketua kelompok peternak sapi Banjarsari di Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih mengaku didatangi 2 orang dari kejaksaan, tanya data administrasi dan populasi ternak.
“saya tidak kaget didatangi petugas kejaksaan mengingat sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri bahwa sewaktu-waktu dari kejaksaan akan datang untuk meminta informasi,” ujarnya Sabtu (23/3/2024).
Demikian juga Ketua Kelompok Peternak Sapi Tani Makmur di Desa Badal, Kecamatan Ngadiluwih, Sofarudin, mengaku dimintai keterangan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri seputar program korporasi sapi.
“saya tidak tahu tujuannya apa kejaksan tanya, yang penting minta data saya kasih,” ucapnya.
Sementara itu, dari kejaksaan, Iwan Nuzuardhi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri membenarkan bahwa kejaksaan mengumpulkan informasi dan data terkait program korporasi sapi 2021. Hanya saja ia enggan menjelaskan untuk keperluan apa data dan informasi tersebut.
Untuk diketahui, pada 2021 lalu sebanyak 5 kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri mendapatkan bantuan 1000 ekor sapi melalui program korporasi sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Masing-masing kelompok peternak mendapatkan jatah 200 ekor sapi.
Program tersebut merupakan langkah pengembangan korporasi sapi. Sebab, Kabupaten Kediri dinilai berpotensi besar dengan keberadaan sentra sapi potong dengan jumlah ratusan ribu ekor.
Namun realisasinya, sapi bantuan yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah seharusnya yakni 200 ekor sapi.
Sejak awal pendistribusian sapi bantuan itu dikabarkan dilakukan secara berkala namun hingga memasuki tahun 2024 sampai Maret ini, pendistribusian sapi bantuan itu belum genap 200.
Sedangkan penjelasan drh Tutik Purwaningsih, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri pada redaksi lingkarwilis.com adalah karena kendala pengadaan dimana pihak ketiga sebagai penyedia barang tidak bisa memenuhi kuota.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin