Kejari Blitar Sita Tiga Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Dam Kalibentak

Kejari Blitar Sita Tiga Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Dam Kalibentak
Salah satu kendaraan yang disita dari tangan HB, diduga dibeli dari hasil uang korupsi. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Penelusuran aset dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyita tiga unit kendaraan mewah milik Hari Budiono (HB), pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari:

  • Mitsubishi Pajero Sport hitam

  • Toyota Fortuner VRZ putih

  • Toyota Land Cruiser Hardtop biru dongker

Plt Kepala Kejari Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menyampaikan bahwa seluruh kendaraan tersebut diduga kuat dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi proyek dam yang digarap tahun anggaran 2023.

“Ketiga mobil itu telah kami amankan dan saat ini berada di kantor kejaksaan. Untuk menjaga kondisi kendaraan, kami tutup dengan pelindung khusus,” ujar Andriyanto pada Senin (23/6/2025).

Baca juga : Sidang Perdana Kasus Mutilasi di PN Kediri, Rochmat Tri Hartanto Hadapi Dakwaan Pembunuhan Berencana

Menurutnya, nilai taksiran dari ketiga kendaraan tersebut melebihi Rp 1 miliar, apalagi mengingat kondisi kendaraan masih sangat baik. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang lebih besar, menyusul penyitaan aset-aset tanah dan bangunan sebelumnya.

“Proses penyitaan aset akan terus kami lanjutkan untuk mengungkap lebih banyak harta benda yang diduga berasal dari hasil korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa telah menyita lima aset tanah dan bangunan milik HB, antara lain:

  • Sawah seluas 1.114 m² di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum

  • Bangunan dan tanah 1.250 m² di lokasi yang sama

  • Tanah dan bangunan seluas 102 m² di Sumberdiren

  • Lahan pertanian 3.950 m² di Desa Sanankulon

  • Tanah seluas 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu

Total nilai dari kelima aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Baca juga : Pilih Persik Kediri, Ong Kim Swee : Klub dengan Visi Jelas

Dengan penambahan kendaraan mewah sebagai barang bukti, total nilai sitaan dari tangan Hari Budiono semakin mendekati nilai kerugian negara yang disebut dalam audit Inspektorat Provinsi Jawa Timur, yakni Rp 5,1 miliar.

Kejaksaan menegaskan bahwa upaya penyitaan akan terus dilanjutkan untuk menelusuri dan menyita aset lain yang terindikasi berasal dari uang proyek bermasalah tersebut.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *