Madiun, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memastikan tidak akan memberikan dispensasi dalam pembayaran retribusi bagi pedagang Pasar Besar Madiun (PBM), meski sejumlah pedagang menyuarakan keberatan usai munculnya surat peringatan (SP).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, menjelaskan bahwa kebijakan penarikan retribusi tetap diberlakukan penuh. Ia menegaskan, tahun ini tidak ada lagi keringanan seperti yang sempat diberikan di tahun-tahun sebelumnya.
“Pak Wali Kota sudah memutuskan bahwa tahun ini tidak ada pengurangan retribusi. Sebelumnya memang pernah ada, tapi sekarang tidak lagi,” ujar Harum usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Selasa (22/7/2025).
Baca juga : Ikan Cupang Semakin Diminati, Kediri Aquatic Edukasi Pelajar dan Masyarakat
Menurutnya, besaran retribusi tidak berubah sejak tahun 2011 dan dinilai masih wajar. Karena itu, pihaknya menilai pedagang semestinya bisa memenuhi kewajiban tersebut.
“Tarif retribusi kami termasuk rendah dan sudah lebih dari satu dekade tidak naik. Kalau merasa keberatan, silakan memilih apakah akan tetap berjualan atau tidak. Kalau tetap jualan, ya harus bayar,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain menarik retribusi, dinas juga tetap akan menindak pedagang yang melanggar aturan melalui penerbitan SP. Harum pun membuka ruang dialog bagi pedagang yang ingin menyampaikan keberatan.
“Kalau memang ada yang merasa keberatan, kami persilakan datang ke dinas. Yang penting, pelanggaran tetap harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Baca juga : Dispertabun Kediri Dampingi Petani Lakukan Gerdal untuk Cegah Hama Wereng
Sementara itu, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun hingga kini masih menunggu tanggapan atas surat permohonan audiensi yang dikirim ke DPRD. Dalam surat tersebut, mereka mengutarakan keberatan terkait tarif retribusi dan berharap bisa berdiskusi langsung dengan para wakil rakyat.
“Sampai saat ini belum ada informasi kapan kami bisa bertemu dengan dewan,” ujar Ketua Paguyuban, Subagyo TA.
Ia menambahkan, jika surat tersebut tidak segera ditanggapi, para pedagang akan datang langsung ke kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, termasuk usulan revisi terhadap peraturan daerah terkait retribusi.
“Kalau surat kami diabaikan, kami akan datang sendiri. Sebagai warga, kami berhak menyampaikan keluhan kami kepada wakil rakyat,” imbuhnya.
Diketahui, keresahan pedagang semakin meningkat setelah Dinas Perdagangan secara masif menempelkan SP di pintu kios-kios PBM. SP tersebut berisi peringatan agar pedagang segera melunasi tunggakan retribusi.***
Reporter: Rio Hermawan. S
Editor : Hadiyin





