Pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim Glagah menerima dana bantuan pemerintah sebesar Rp 2.140.990.000 dari Kementerian Pendidikan untuk fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center of Excellence/COE) sektor Hospitality.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, saat dikonfirmasi KORANMEMO.COM pada Selasa (25/6/2024) membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan COE di SMK Wahid Hasyim Glagah.
“Iya benar, sudah ada satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMK Wahid Hasyim. Sementara satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ungkap Anton Wahyudi.
Anton menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi itu sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Dalam pemeriksaan sebelumnya, dari total anggaran yang diterima oleh SMK Wahid Hasyim Glagah Lamongan sebesar Rp 2 miliar lebih itu diduga dikorupsi. Tidak ada kegiatan pembangunan apapun di sekolah itu, semuanya fiktif,” terangnya.
Pelapor kasus ini, Indah R., menyatakan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menetapkan satu tersangka.
“Yang jelas kami sebagai pegiat anti korupsi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan atas ditetapkannya satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SMK Wahid Hasyim,” ujar Indah.
Indah menambahkan, penetapan tersangka tersebut membuktikan bahwa laporan mengenai dugaan korupsi dana bantuan COE tahun anggaran 2020 memang benar adanya.
“Makanya kami mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah Kejari Lamongan atas penetapan tersangka tersebut,” katanya.***





