Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan kendaraan-kendaraan tersebut disita dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kendaraan ini kami sita dari orang yang memiliki keterkaitan dengan kasus. Namun, detail mengenai kepemilikan dan nilainya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan,” ujar Agung, kemarin (21/11/2024).
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Dorong PGRI Lebih Solid Tingkatkan Mutu Pendidikan
Kendaraan yang disita meliputi dua mobil jenis Avanza, satu Pajero, enam bus besar, dan satu bus medium. Kejari belum merinci sumber dana yang digunakan untuk pengadaan kendaraan tersebut maupun nilai totalnya.
Agung menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 16 saksi, termasuk dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo dan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan. “Proses pemeriksaan terus berjalan, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada waktunya,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian sejak dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah tersebut terungkap melalui pengaduan masyarakat. Penyelewengan diduga berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin