Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Keluarga pasien RSUD Nganjuk atas nama Henny Gempar Rahayu warga Jln Mayjen Sutoyo, Desa Jatirejo, Nganjuk yang sejak awal getol mencari keadilan menunda untuk menempuh jalur hukum.
Sebab pihak rumah sakit mengundang keluarga mendiang Henny Gempar Rahayu untuk datang ke rumah sakit dalam rangka mediasi penyelesaian masalah.
“Undangan secara resmi lewat surat tersebut ditujukan pada kuasa hukum kami agar menghadirkan keluarga khususnya saya, mertua saya dan saudara istri,” ujar Jarwono, suami mendiang Henny, Jumat (14/2)
Baca juga : Pelunasan Biaya Haji 2025 di Kabupaten Kediri Diberi Waktu Satu Bulan, Ini Infonya
Sikap profesional pihak rumah sakit inilah, kata Jarwono, yang ia tunggu. Pihak rumah sakit harus menjelaskan secara detail penanganan medis selama istrinya dirawat hingga meninggal dunia.
“Catatan rekam medis itu harus dijelaskan pada kami dan itu hak kami, kami harus mengetahui riwayat pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis yang sudah dilakukan oleh tenaga medis rumah sakit terhadap istri saya,” lanjutnya.
“Kalau ada kesalahan atau kecerobohan dalam penanganan medis terhadap istri saya, ya rumah sakit harus bertanggung jawab, istri saya meninggalkan 2 anak, pertama usia SMP dan yang kecil masih 3,5 tahun,” tegas Jarwono.
Baca juga : Serba-serbi Hari Pers Nasional 2025 di Nganjuk, Dari Memandikan ODGJ hingga Doa Tolak Bala
Sementara itu Humas RSUD Nganjuk Aldise Yuka Bagus dihubungi redaksi Lingkarwilis.com via WhatsApp, hingga sore hari tidak menjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga pasien yakni mendiang Henny Gempar Rahayu warga Jln Mayjen Sutoyo, Desa Jatirejo, Nganjuk berencana lapor polisi atas kematian Henny yang dianggap tidak wajar.
Kejanggalan kematian Henny, menurut keluarga semakin dirasakan ketika pihak rumah sakit menolak memberikan catatan rekam medis yang diminta secara lisan maupun secara tertulis.Pihak rumah sakit hanya mengirimkan resume rekam medis pada keluarga mendiang Henny.***
Editor : Hadiyin




