Kediri, LINGKARWILIS.COM β Presiden RI telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Berdasarkan keputusan tersebut, besaran BPIH ditetapkan sebesar Rp 60.965.751,00.
Menindaklanjuti hal ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri memberikan waktu satu bulan bagi calon jamaah haji untuk melakukan pelunasan biaya haji, yakni mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Menurut Soulthon Azis, Analis Haji Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Kediri, jamaah yang akan melunasi biaya haji harus telah memenuhi syarat istithaβah (kemampuan fisik dan finansial).
Selain itu, mereka harus membawa KTP, buku tabungan haji, serta bukti awal setoran BPIH (asli atau fotokopi).
Baca juga :Β Israel Kembali Blokir Bantuan Medis ke Gaza Melalui Perbatasan Rafah
“Jumlah jamaah haji Kabupaten Kediri tahun 2025 sebanyak 1.422 orang, terdiri dari 978 jamaah urut porsi, 85 jamaah lanjut usia, serta jamaah prioritas atau cadangan,” jelasnya, Jumat (14/2)
Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, calon jamaah haji diimbau untuk segera menyelesaikan pelunasan agar dapat berangkat sesuai jadwal yang ditentukan.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin




