BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dengan menangkap lima orang tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Salah satu tersangka diketahui berasal dari luar wilayah Blitar, yakni Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajarannya. Dari penindakan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.258 butir pil dobel L serta 13,3 gram narkotika jenis sabu.
“Kelima tersangka sudah kami amankan dan ditahan. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujar AKBP Kalfaris, Selasa (21/1/2026).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar; MIR alias Sandek (23), warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar; DDL alias Nonok (30), warga Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung; NK alias Kucing (40), warga Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar; serta S alias Kaselan (42), warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Baca juga : PAD Pariwisata Kabupaten Kediri 2025 Tembus Rp 3,5 Miliar, Kunjungan Wisatawan Naik
Kapolres menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah hingga area pinggir jalan. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang kemudian ditelusuri hingga mengarah ke tersangka lainnya.
“Kasus ini berawal dari satu pelaku yang kami amankan, kemudian dikembangkan hingga total ada lima tersangka. Informasi dari masyarakat juga sangat membantu pengungkapan ini,” jelasnya.
Dari tersangka DBRW alias Takul, polisi menyita ratusan butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik klip dan kertas grenjeng. Selain itu, turut diamankan uang tunai, telepon genggam, serta barang pendukung lainnya.
Para pelaku peredaran pil dobel L dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar. Sementara tersangka DDL alias Nonok yang terlibat peredaran sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga : Pemasangan Girder Tol Kediri–Bandara Dhoho, Jalan Suparjan Ditutup Penuh Selama Lima Hari
Ancaman pidana bagi pelaku peredaran pil dobel L berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara. Adapun untuk peredaran narkotika golongan I jenis sabu, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






