Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diminta tidak bepergian ke luar kota selama proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung.
Kebijakan tersebut bertujuan mempermudah proses pemeriksaan, mengingat para kepala OPD sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengembangan perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif beserta ajudannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan bahwa imbauan tersebut berasal langsung dari KPK. Para pejabat diminta bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan kapan pun diperlukan.
Baca juga : Sebanyak 17 Calon Jemaah Haji Asal Kediri Gagal Berangkat karena Faktor Kesehatan
“Dari informasi yang kami terima, KPK mengimbau agar kepala OPD tidak keluar kota karena sewaktu-waktu bisa dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, larangan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan, selama proses penyidikan masih berjalan. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi kepala OPD yang memiliki keperluan mendesak, seperti undangan resmi dari kementerian atau kebutuhan pengobatan.
“Jika ada kepentingan penting, seperti undangan dari kementerian, tetap diperbolehkan dengan izin,” jelasnya.
Selain itu, Baharudin juga membenarkan bahwa seluruh kepala OPD sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk hadir di ruang Praja Mukti Pemkab Tulungagung guna memberikan keterangan.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Intensifkan Patroli, PKL Diminta Tidak Berjualan Sembarangan
Terkait penggunaan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pasca penggeledahan, pihaknya mengaku belum menerima kepastian. Untuk sementara, aktivitas pemerintahan masih dipusatkan di Kantor Sekretariat Daerah.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penggunaan pendopo,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





