TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung yang menolak mutasi sebagai Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan akhirnya memberikan klarifikasi. Kepala SD Negeri 1 Kampungdalem, Muhadi, menegaskan bahwa penolakannya bukan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan bupati, melainkan karena jabatan baru tersebut ia nilai sama dengan pensiun lebih awal.
Muhadi menjelaskan, apabila tetap menjalankan tugas sebagai kepala sekolah atau guru, dirinya masih dapat mengabdi hingga batas usia pensiun 60 tahun. Saat ini, usianya baru menginjak 57 tahun. Sementara itu, bila menerima jabatan Kabid PAUD, masa tugasnya hanya tersisa sekitar dua bulan hingga Maret 2026.
“Untuk jabatan Kabid PAUD, sesuai ketentuan, usia pensiun adalah 58 tahun. Pada Maret 2026 saya sudah mencapai usia tersebut, sehingga mutasi itu sama saja dengan pensiun dini,” ujar Muhadi, Rabu (28/1/2026).
Baca juga : SPPG Kedua Polres Kediri di Plosoklaten Resmi Berjalan, Layani Hingga 29 Sekolah
Ia mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui rencana mutasi tersebut jauh hari. Informasi terkait pengangkatan sebagai Kabid PAUD baru diterimanya pada malam sebelum pelantikan yang dijadwalkan Selasa (30/12/2025). Karena keberatan, Muhadi mengajukan surat penolakan kepada Bupati Tulungagung tepat pada hari pelantikan.
Namun, keberatan tersebut tidak dikabulkan. Akibat tidak hadir dalam pelantikan, Tim Gabungan menilai Muhadi melanggar disiplin ASN dengan kategori pelanggaran sedang. Konsekuensinya, ia dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari semula Eselon IV/C menjadi Eselon IV/B, meskipun tetap menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
“Karena saya tidak menghadiri pelantikan, secara otomatis pengangkatan sebagai Kabid PAUD tidak sah. Saya tetap menjabat sebagai Kepala SDN Kampungdalem 1, hanya pangkat saya yang diturunkan,” jelasnya.
Terkait sanksi tersebut, Muhadi menyebut dampaknya hanya pada pengurangan gaji pokok sekitar Rp150 ribu per bulan, sementara tunjangan tidak mengalami perubahan. Saat ini, ia bersama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Tulungagung masih melakukan pembahasan terkait langkah hukum atas penurunan pangkat tersebut.
Baca juga : Sidang Class Action Warga Pojok Soal Dampak TPA Klotok Ditunda PN Kediri
Jika dinilai merugikan, opsi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya masih terbuka. Namun demikian, Muhadi menegaskan tidak ingin memperpanjang polemik.
“Untuk sementara saya menerima keputusan ini. Saya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Soal langkah ke PTUN, nanti kami serahkan pada pertimbangan LKBH PGRI Tulungagung,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





