Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kantor Bersama (KB) Samsat Kota Kediri menutup sementara layanan selama tiga hari, mulai Senin (27/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025). Penutupan ini dilakukan dalam rangka libur dan cuti bersama memperingati Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Pemilik kendaraan yang masa jatuh tempo pembayaran pajaknya berada dalam periode libur tersebut diberikan kelonggaran untuk melunasi kewajibannya pada Kamis (30/1/2025) tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kanit Regident Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Hendrarto Basuki, menyampaikan bahwa pelayanan pajak kendaraan akan kembali normal pada Kamis (30/1/2025).
“Pelayanan tutup selama tiga hari, namun masyarakat tidak perlu khawatir. Mereka dapat membayar pajak pada Kamis (30/1/2025) tanpa denda meskipun masa jatuh tempo sudah lewat,” jelasnya, Selasa (28/1/2025).
Pihak KB Samsat Kediri juga telah menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama libur.
Selain itu, Ahmad Subianto, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB Samsat Kota Kediri Bapenda Jawa Timur, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki beberapa opsi untuk membayar pajak.
Baca juga : Kelurahan Gayam Kota Kediri Gelar PSN Serentak untuk Cegah DBD
Pembayaran bisa dilakukan secara online maupun offline, melalui layanan seperti Samsat Keliling, payment point, atau Mall Pelayanan Publik.
“Wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor. Mereka juga bisa memanfaatkan layanan online untuk membayar pajak kendaraan,” tambah Ahmad.
Setelah libur usai, seluruh layanan Samsat akan kembali berjalan normal seperti biasanya. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya bertepatan dengan masa libur nasional.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin





