Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota masih cukup banyak dan ini menunjukkan kesadaran tertib berlalu lintas warga masih perlu ditingkatkan.
Sesuai data Satlantas Polres Kediri Kota, dalam sehari setidaknya terdapat 50 pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor saat petugas melakukan kegiatan patroli hunting sistem. Konsekwensinya pelanggar mendapatkan sanksi berupa tilang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota IPTU Murnianto mengatakan, pelanggaran yang paling banyak adalah pengemudi tidak punya atau tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Pelanggaran jenis ini (tidak bawa SIM) angkanya sampai 50 persen,” ujarnya, Senin (27/1)
Baca juga : Polda Jatim Selidiki Salah Satu Hotel di Kediri, Diduga Terkait Kasus Mutilasi Ngawi
Selain pelanggaran tidak membawa SIM, pelanggaran yang juga banyak dilakukan khususnya oleh pengguna kendaraan bermotor roda dua adalah tidak memakai helm.
“tidak memakai helm ini menduduki urutan ke 2 jenis pelanggaran, padahal memakai helm adalah untuk keselamatan pengguna sendiri,” sambungnya.
Masih banyaknya pelanggaran berlalu lintas ini, lanjut IPTU Murnianto, mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan.
“Sebagian besar pelanggaran terjadi karena kurangnya disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas,” ungkapnya.
IPTU Murnianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan berkendara, terutama kepada generasi muda, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
“Kami akan menggencarkan edukasi aturan dan etika berkendara, baik melalui media sosial maupun kegiatan langsung dalam agenda pertemuan dengan warga termasuk pelajar,” imbuhnya.
Selain edukasi, Polres Kediri Kota juga akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran seperti di perempatan Alun-alun dan Jalan Dhoho. Pengawasan ini dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
“Dengan langkah-langkah strategis ini, kami optimistis dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





