LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial AS (37), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung atas dugaan penganiayaan terhadap rekannya sendiri saat tengah menenggak minuman keras.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menyebut bahwa korban dalam insiden tersebut adalah YH (35), warga satu desa dengan pelaku.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (11/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di area persawahan Desa Sumberagung.
“Jadi awalnya korban dan pelaku serta teman-temannya yang lain memang sengaja berkumpul di area persawahan Dusun Panggungploso Desa Sumberagung untuk pesta miras,” kata Ipda Nanang, Senin (23/6/2025).
Produksi Arak Trobas Ilegal Terbongkar di Malang, 17 Liter Diamankan
Dijelaskan, suasana berubah menjadi panas ketika korban melontarkan ucapan yang dianggap menyinggung pelaku. Ketegangan pun tak terhindarkan hingga berujung pada adu mulut.
Korban sempat memukul pelaku terlebih dahulu, sebelum akhirnya dibalas dengan pukulan ke bagian wajah sebanyak dua kali hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, pelaku yang masih diliputi amarah melanjutkan aksinya dengan memukuli korban secara bertubi-tubi.
Korban pun tak sadarkan diri akibat kekerasan tersebut. Dalam kondisi panik, pelaku bersama sejumlah rekannya membawa korban ke Puskesmas Rejotangan.
“Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku tersadar dan panik karena takut korban kenapa-kenapa. Akhirnya pelaku dan teman-temannya yang lain membawa korban ke Puskesmas Rejotangan,” lanjut Ipda Nanang.
Di Puskesmas, korban mendapatkan perawatan intensif akibat luka-luka serius. Sementara itu, pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
Namun, pihak keluarga korban yang merasa tidak terima memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil visum dan bukti yang dikumpulkan, pelaku kemudian ditangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung. Pelaku terancam pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Nanang.