KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri kembali menyisir sejumlah angkringan yang berada di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis malam (3/7/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik usaha yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan indikasi adanya angkringan yang memperkerjakan anak di bawah umur serta mengenakan pakaian tidak pantas. Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan pemilik angkringan agar tidak menjual minuman keras (miras), terutama yang oplosan, seperti kasus sebelumnya yang sempat terungkap.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, menegaskan bahwa keberadaan angkringan di area SLG diperbolehkan selama mematuhi regulasi dan menjaga ketertiban.
“Silakan berjualan, tapi harus sesuai dengan aturan. Jangan memperkerjakan anak di bawah umur, apalagi dengan pakaian tidak senonoh. Dan yang paling penting, jangan sampai ada peredaran miras di angkringan. Ini bisa berdampak negatif bagi masyarakat dan merusak ketertiban umum,” tegasnya.
Satpol PP memastikan akan terus mengawasi wilayah publik, terutama selama masa liburan panjang, untuk menjaga kondisi Kabupaten Kediri tetap aman dan tertib.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





