LINGKARWILIS.COM – Laporan Media Korea Selatan menyebutkan Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un memerintahkan eksekusi terhadap 20 hingga 30 pejabat negara.
Keputusan tersebut diambil Kim Jong Un karena kegagalan para pejabat dalam mencegah kematian lebih dari seribu orang akibat banjir besar yang baru-baru ini melanda Korea Utara.
Menurut TV Chosun, sebuah saluran berita Korea Selatan, pejabat yang ditunjuk Kim Jo Un dieksekusi dengan dakwaan terlibat dalam praktik korupsi dan mengabaikan tugas mereka.
“Sekitar 20 hingga 30 pemimpin didakwa melakukan korupsi dan mengabaikan tugas. Mereka dijatuhi hukuman mati,” lapor saluran TV Choun mengutip StartNewsGlobal.
Banjir parah yang disertai hujan lebat dan tanah longsor baru-baru ini melanda Provinsi Chagang, Korea Utara, menyebabkan kerusakan yang signifikan di daerah tersebut.
Lebih dari 15.000 orang terpaksa mengungsi, sementara beberapa orang dilaporkan meninggal atau mengalami cedera akibat bencana tersebut.
Kim Jong Un telah mengunjungi daerah terdampak dan menyatakan bahwa pemulihan akan memakan waktu beberapa bulan.
Pemerintah Korea Utaraitu juga telah menyediakan tempat berlindung di Pyongyang untuk kelompok rentan termasuk ibu, anak-anak, orang tua, dan tentara yang cacat.
Saluran TV Korea Selatan, Chosun melaporkan bahwa eksekusi pejabat dilakukan secara bersamaan di akhir bulan lalu.
Namun, Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA) mengonfirmasi bahwa Kim Jong Un telah memerintahkan hukuman berat terhadap para pejabat terkait banjir tersebut, meskipun tidak menyebutkan jumlah pastinya.
Media pemerintah Korea Utara melaporkan bahwa hujan deras telah membanjiri 4.100 rumah dan merusak lebih dari 7.000 hektar lahan pertanian serta properti publik di Sinuiju dan Uiju, dua wilayah yang terdampak parah.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya